Selamat Datang di Website Resmi Kalurahan Glagah Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Audiensi Pemerintah Kalurahan ke DPRD Kulon Progo Tentang Penggunaan Tanah Kalurahan Untuk Wisata

27 September 2025  Kepala Desa TTD  144 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Kalurahan Glagah audiensi dengan DPRD kabupaten Kulon Progo Rabu, 24 September 2025. 
Melanjutkan Audiensi sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2025 terkait sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dipergunakan untuk wisata, kali ini hadir perwakilan dari dinas-dinas terkait diantaranya Dinas Pariwisata, BKAD, DPTR dan PMK.
Pemerintah kalurahan Glagah menghendaki adanya sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan sesuai peraturan yang berlaku yaitu

Peraturan Gubernur DIY No 24 Tahun 2024.

PENGGUNAAN TANAH KALURAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Pengguna Tanah Kalurahan meliputi:
a. Kasultanan atau Kadipaten;
b. Pemerintah Kalurahan; dan/atau
c. Pengguna Lain.
(2) Tanah Kalurahan dapat digunakan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang
Tanah Kalurahan tidak digunakan oleh:
a. Kasultanan atau Kadipaten; dan/atau
b. Pemerintah Kalurahan.

Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang
diperuntukkan untuk kegiatan non pertanian dilaksanakan
dalam bentuk:
a. Sewa; atau
b. Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanah dan/ atau
b. bangunan.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Paragraf 2
Sewa
Pasal 33
(1) Pengguna Lain dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah
mendapatkan:
a. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan
b. izin Gubernur

Pasal diatas menjelaskan bahwa , pengguna lain dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata dapat menggunakan Tanah Kalurahan sepanjang
Tanah Kalurahan tidak digunakan oleh:
a. Kasultanan atau Kadipaten; dan/atau
b. Pemerintah Kalurahan.

Dan apabila pengguna lain akan menggunakan untuk Non Petanian (Wisata) harus dalam bentuk sewa ataupun kerjasama pemanfaatan meliputi tanah saja ataupun bangunan setelah ada izin dari Gubernur.

Setelah pemaparan dan penjelasan dari perwakilan Kalurahan Glagah dan adanya penjelasan oleh perwakilan DPTR bahwa memang dalam penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan Non Pertanian harus mengajukan izin dan harus ada sewa atau kerjasama pemanfaatan, Dinas Pariwisata menyanggupi adanya sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan, namun perwakilan Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dulu menentukan apakan akan sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan segera. Pemerintah Kalurahan Glagah meminta kepastian tenggat waktu sampai berapa lama keputusannya, namun dari Dinpar masih belum bisa memberikan keterangan.

Pemerintah kalurahan sangat mengharapkan sewa atau bagi hasil wisata untuk pembangunan kalurahan diantaranya :

1. Listrik Pertanian

2. Jalan Desa

3. Saluran Irigasi

4. Pembangunan wisata

5. Peningkatan PADes

6. Penanggulangan Kemiskinan

7. Kegiatan kemasyarakatan

dan kegiatan lainnya yang tidak bisa dialokasikan dari Dana Desa. 

 

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

27 September 2025 | 144 Kali
Audiensi Pemerintah Kalurahan ke DPRD Kulon Progo Tentang Penggunaan Tanah Kalurahan Untuk Wisata
28 Maret 2025 | 222 Kali
SAFARI RAMADHAN KALURAHAN GLAGAH
28 Maret 2025 | 240 Kali
ZIARAH PAMONG KALURAHAN GLAGAH
04 Maret 2025 | 325 Kali
LOWONGAN KERJA
27 Februari 2025 | 282 Kali
LOWONGAN KERJA LOKASI BANTUL
27 Februari 2025 | 221 Kali
LOWONGAN KERJA
14 Februari 2025 | 329 Kali
LOWONGAN KERJA JEPANG
26 Agustus 2016 | 26.701 Kali
Sejarah Desa
24 Agustus 2016 | 24.809 Kali
Pemerintah Desa
24 Agustus 2016 | 24.039 Kali
Data Desa
29 Juli 2013 | 24.001 Kali
Profil Desa
07 November 2014 | 23.932 Kali
Pemerintahan Desa
29 Maret 2019 | 23.872 Kali
Maklumat PPID
29 Maret 2019 | 23.748 Kali
Aduan
29 Juli 2023 | 951 Kali
STUPA GLAGAH
01 Februari 2024 | 362 Kali
PERKAL NOMOR 5 TAHUN 2024 (KPM)
29 Maret 2019 | 23.681 Kali
Permohonan Informasi
20 November 2023 | 582 Kali
UPACARA SIRAMAN GONGSO
01 April 2019 | 1.730 Kali
Tolak Penutupan Jalan
04 Maret 2025 | 325 Kali
LOWONGAN KERJA
28 Maret 2025 | 240 Kali
ZIARAH PAMONG KALURAHAN GLAGAH

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jln Dandels, Macanan RT 018 RW 009 Glagah, Temon, Kulon Progo, DI. Yogyakarta Kode Pos 55654
Desa : GLAGAH
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 6285643654280
Email : pemerintahglagah@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 2,394
    Kemarin : 2,848
    Total Pengunjung : 69,654
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0