STUPA GLAGAH
by: KKN-PPM UGM Teman Temon (Sani Akbar)
Stupa Glagah merupakan salah satu bangunan tinggalan budaya yang memiliki nilai cukup penting di Kalurahan Glagah. Tinggalan bercorak agama Buddha ini berada di Padukuhan Sidorejo, Kalurahan Glagah, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta, yang mana juga tidak jauh dari lokasi Pantai Glagah. Stupa ini letaknya tidak jauh dari jalan raya, tepatnya di timur laut dari jalan underpass Bandara Internasional Yogyakarta. Terdapat pula petunjuk berupa plang bertuliskan “STUPA GLAGAH” berada di pinggir jalan. Keadaan sekitar stupa ini cukup asri dan sejuk dengan teduhan dari pohon-pohon.
Tinggalan ini terdiri atas stupa, landasan, dan lumpang batu yang kesemuanya terbuat dari batuan andesit. Puncak stupa sendiri tidak utuh, dan di atasnya terdapat batuan berbentuk bundar. Stupa memiliki tinggi seukuran 125 cm dan diameter 30 cm; landasannya memiliki panjang 75 cm, lebar 75 cm, dan tinggi 30 cm. Lumpang batu sendiri terletak di selatan stupa, tepat bersebelahan. Dari observasi terakhir, terdapat sebuah anglo tanah liat di sebelah tenggara stupa, yang kemungkinan dijadikan wadah sesaji pemujaan stupa. Anglo ini sendiri kemungkinan merupakan produk masa kini, tidak sezaman dengan Stupa Glagah. Kesemua tinggalan dilindungi oleh bangunan beratap.
Cukup disayangkan bahwa tidak ada sumber tertulis ataupun tinggalan-tinggalan penyerta yang lain yang dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai Stupa Glagah. Menurut cerita yang berada di masyarakat sekitar situs, lokasi Stupa Glagah konon merupakan tempat pertapaan Nyi Sekar Kenanga dan Nyi Gadung Melati, putri-putri dari adipati Kadipaten Sios, Cangakmengeng. Sang adipati mendirikan pertapaan agama Buddha untuk kedua anaknya, yang mana tempat stupa diyakini sebagai tempat bertapa Nyi Sekar Kenanga, sedangkan lumpang batu ditempati Nyi Gadung Melati.
Dari informasi yang tertera pada plang di depan situs, dapat diketahui bahwa Stupa Glagah telah melalui proses pelestarian berupa ekskavasi penyelamatan pada tahun 1990. Kemudian, dilindungi oleh pemerintah melalui UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya. Hingga, pada tanggal 12 Desember 2019, stupa ini ditetapkan menjadi cagar budaya berdasarkan SK Bupati Kulon Progo Nomor 421/A/2019, yang otomatis dilindungi oleh peraturan cagar budaya terbaru, yakni UU No. 11 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya. Hal ini merupakan awal langkah yang jitu, karena Stupa Glagah merupakan bukti penting yang dapat menunjukkan bahwa wilayah Kalurahan Glagah telah didirikan dan dihuni oleh orang-orang sejak masa lampau.
REFERENSI
Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta. (2019). Stupa Glagah. Diakses pada 4 Juli 2023, melalui http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbyogyakarta/situs-glagah/