
Pemerintah Kalurahan Glagah audiensi dengan DPRD kabupaten Kulon Progo Rabu, 24 September 2025.
Melanjutkan Audiensi sebelumnya pada tanggal 15 Juli 2025 terkait sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan Tanah Kalurahan yang dipergunakan untuk wisata, kali ini hadir perwakilan dari dinas-dinas terkait diantaranya Dinas Pariwisata, BKAD, DPTR dan PMK.
Pemerintah kalurahan Glagah menghendaki adanya sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan sesuai peraturan yang berlaku yaitu
Peraturan Gubernur DIY No 24 Tahun 2024.
PENGGUNAAN TANAH KALURAHAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1) Pengguna Tanah Kalurahan meliputi:
a. Kasultanan atau Kadipaten;
b. Pemerintah Kalurahan; dan/atau
c. Pengguna Lain.
(2) Tanah Kalurahan dapat digunakan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sepanjang
Tanah Kalurahan tidak digunakan oleh:
a. Kasultanan atau Kadipaten; dan/atau
b. Pemerintah Kalurahan.
Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
Paragraf 1
Umum
Pasal 32
(1) Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c yang
diperuntukkan untuk kegiatan non pertanian dilaksanakan
dalam bentuk:
a. Sewa; atau
b. Kerja Sama Pemanfaatan.
(2) Penggunaan Tanah Kalurahan oleh Pengguna Lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanah dan/ atau
b. bangunan.
Dokumen ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Sertikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara
Paragraf 2
Sewa
Pasal 33
(1) Pengguna Lain dapat menyewa Tanah Kalurahan setelah
mendapatkan:
a. izin tertulis dari Kasultanan atau Kadipaten; dan
b. izin Gubernur
Pasal diatas menjelaskan bahwa , pengguna lain dalam hal ini adalah Dinas Pariwisata dapat menggunakan Tanah Kalurahan sepanjang
Tanah Kalurahan tidak digunakan oleh:
a. Kasultanan atau Kadipaten; dan/atau
b. Pemerintah Kalurahan.
Dan apabila pengguna lain akan menggunakan untuk Non Petanian (Wisata) harus dalam bentuk sewa ataupun kerjasama pemanfaatan meliputi tanah saja ataupun bangunan setelah ada izin dari Gubernur.
Setelah pemaparan dan penjelasan dari perwakilan Kalurahan Glagah dan adanya penjelasan oleh perwakilan DPTR bahwa memang dalam penggunaan Tanah Kalurahan untuk kegiatan Non Pertanian harus mengajukan izin dan harus ada sewa atau kerjasama pemanfaatan, Dinas Pariwisata menyanggupi adanya sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan, namun perwakilan Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dulu menentukan apakan akan sewa atau bagi hasil kerjasama pemanfaatan segera. Pemerintah Kalurahan Glagah meminta kepastian tenggat waktu sampai berapa lama keputusannya, namun dari Dinpar masih belum bisa memberikan keterangan.
Pemerintah kalurahan sangat mengharapkan sewa atau bagi hasil wisata untuk pembangunan kalurahan diantaranya :
1. Listrik Pertanian
2. Jalan Desa
3. Saluran Irigasi
4. Pembangunan wisata
5. Peningkatan PADes
6. Penanggulangan Kemiskinan
7. Kegiatan kemasyarakatan
dan kegiatan lainnya yang tidak bisa dialokasikan dari Dana Desa.